Kebal Hukum Penambang Timah Diduga Ilegal Beroperasi Di Kawasan Zero Tambang Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi Jalan Dahlia, kelurahan Semabung lama, Kecamatan Bukitintan,Kota Pangkalpinang, provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Terpantau awak media Selasa (21/03/2023) Pukul 10.20 Wib terlihat dua alat berat warna hijau dan Orenge lagi beraktivitas dan juga di lokasi yang sama terlihat Aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan mesin TI Dompeng.

Terlebih Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan ‘Zero Tambang’.Meski demikian para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Pemkot Pangkalpinang). Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.Terpisah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Pangkapinang lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Akan Saya Selidiki”.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di kelurahan Semabung lama meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku karena kota Pangkalpinang udah di tetapkan sebagai Zero Tambang.(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed