Pasutri Diringkus Satreskoba Polres Bangka

Sungailiat| Jejakkriminal.com- Sat Narkoba Polres Bangka kembali tangkap Pasutri pelaku IJ alias Ijal 30 tahun dan LN 38 tahun dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 28.23.gram. Sabtu (18/2/2023).

“Pagi tadi kita ada menangkap IJ alias Ijal dan LN dengan barang bukti sabu 28.23 gram”,ujar Iptu Deni.

Penangkapan IJ alias Ijal disebuah kampung tempat tinggal yang beralamatkan di dusun Bernai desa Berbura kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka mengatakan”,penangkapan terhadap pelaku IJ alias Ijal berawal dari informasi masi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku IJ alias Ijal dan LN dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti sabu yg sudah siap edar, dengan total berat barang bukti sebanyak 28.23 gram”,

Terhadap Pelaku Pasutri IJ alias Ijal dan LN menjual sabu tersebut di dengan cara menunggu para pembeli sabu tersebut di kampung tempat tinggal mereka.

“Dari perbuatan pelaku Pasutri IJ alias Ijal dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kasat.

Sumber : Humas polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed