Merawang| Jejakkriminal.com – Jalan Sunghin -Batu Ampar di Desa Riding Panjang,Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung mempunyai pemandangan yang tak biasa yaitu banyaknya Tambang Timah Jenis Sebu.
Tambang Timah yang diduga ilegal terdapat di sebelah kiri dan dan kanan Jalan Aspal yang Jumlahnya berkisaran puluhan unit.
Dilokasi penambangan yang berada disebelah kiri jalan, Salah satu penambang yang dijumpai oleh awak media Selasa (24/01) mengatakan bahwa syarat untuk bisa bekerja adalah membayar uang mingguan berjumlah Dua Ratus Ribu (Rp.200.000) perminggu untuk fee ke pemilik lahan.“Kami Bayar Rp. 200.000 perminggu yang akan disetor ke pemilik lahan” Katanya.
Penambang yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa timah hasil penambangan dijual ke penampung Timah yang berinisial AC di Desa Riding Panjang. Harga timah dibeli oleh AC 2 hari lalu adalah Rp. 125.000 perkilo.
“Kalau Timah kami jual di luar ke AC dan dibeli Rp. 125.000” Ujarnya.Dilokasi penambangan yang berada disebelah kanan jalan sunghin – Batu Ampar saat dijumpai oleh awak media tetap bekerja seperti biasa dan tidak menghiraukan kedatangan media.
Berdasarkan penelusuran di internet bahwa lokasi penambangan sudah pernah masuk dalam media online trasberita.com dan koransatu.id
Berikut link beritanya : https://www.trasberita.com/sempat-berhenti-aktivitas-ti-kembali-menghiasi-kolong-camui-bekas-paud-desa-riding-panjang-aparat-belum-ada-yang-tahu/
Sampai berita diturunkan, Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap terkait masalah ini belum memberi tanggapan.
Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.
(Edi Muslim)