TR 4 Kali Lakukan Tindak Pidana Di Wilkum Polres Bangka

Kriminal322 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com – Sat Reskrim Polres Bangka berhasil tangkap Tr alias Pak De (47) warga Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Bangka.

Dalam kesempatan Pres Release Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain menyampaikan pelaku Tr alis Pak De telah melakukan tindakan pidana sebanyak 4 laporan polisi yang mana dilakukan di wilayah Kabupaten Bangka.

” Dalam 4 laporan polisi tersebut semuanya dilakukkn oleh satu pelaku yaitu TR alias Pak de ran pelaku berhasil dimanakan di pelabuhan beli tiket sungialiat pada 6/10/2022″,Selasa (11/10) pagi.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan terdapat barang bukti seperti 2 unit mesin tempel perahu, speker aktif bluetotth, Hanphone dan sepeda motor yang telah berhasil di amakan oleh satreskrim Polres Bangka.

Selain itu ditambahkan oleh kasi humas pelaku merupakan residivis dikasus yang sama, dan terjerat hukum pada tahun lalu dan atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang perkara pencurian serta pencurian dan pemberatan”, tegas Kasi humas

Dikesempatan lain Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,S.H., M.S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangka ditengah kondisi ekonomi saat ini agar meningkatkan kewaspadaannya baik dirumah, dilingkungan dan diperjalanan.

“Diharapkan masyarakat bisa bersinergi dengan Polri yaitu Bhabinkamtibmas di wilayah desa untuk memperkuat Sistem Keamanan Lingkungan ( Siskamling) sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa”,tegas Kapolres.(red)

Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed