Penambangan Tanah Puru Mendo Barat Diduga Tidak Mengantongi Izin

Kriminal501 views

Mendo Barat| Jejakkriminal.com-Adanya Penambangan Tanah Puru diduga tidak mengantongi izin beroperasi pinggir Jalan Raya,Jalan Pangkalpinang Muntok, Cingkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Induk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dari pantauan Awak media kamis (29/09/2022) Pukul 09.15 Wib terlihat Alat Berat Warna Hijau beraktivitas dan terlihat Beberapa truk -truk lagi mengantri menunggu giliran untuk muat tanah .

“Pada saat awak media melintasi jalan dimana banyaknya keluar masuk mobil truk yang bermuatan tanah peru, dan di tempat keluar masuk kendaraan tidak ada penjaga atau Rambu rambu pemberitahuan kalau ditempat  tersebut adanya keluar masuk kendaran

“Eko yang baru satu hari  bekerja sebagai penulis bon menjelaskan tanah milik Mat Suli alias (ali) tinggal di tua tunu, tanah tersebut dikirim ketempat Haji Zul alias si Raja pasir, setelah  meminta konfirmasi kepada Haji Zul alias Raja pasir melalui pesan WhatsApp ia pun membenarkan bahwa ia membeli tanah tersebut dan ia katakan terlepas tanah tersebut legal atau tidaknya saya disini cuma membeli kepada  Mat Suli alias Ali, jelas Zul

“Konfirmasi kepada pemilik lahan melalui telpon seluler terkait izin  penambangan Ali mengatakan ia tidak memiliki izin jelasnya, dan ia hanya meratakan, dan saat ditanya tanah tersebut untuk dijual ia pun membenarkannya.

Salah satu dari masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan  menjelaskan jalan menjadi kotor dan berdebu disaat cuaca panas, dan menjadi licin disaat hujan

“Pada saat meminta konfirmasi kepada Bpk Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui pesan WhatsApp menjawab, Waalaikum salam trimakasih infonya insya Allah akan segera ditindaklanjuti tegas nya

Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

(Rus / Suprapto Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed