Sungailiat | Jejakkriminal.com – Kembali Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Berhasil Tangkap 2 bandar Narkoba yang berupa jenis Sabu dan di 2 tempat yang berbeda dalam 1 malam Jum’at (16/9/2022)
Penangkapan terhadap 2 orang tersebut adalah SH Alias Slamet di tangkap dilingkungan Hakok Kelurahan Matras dan SUR Alias JIJI yang ditangkap dilngkungan Jelitik kelurahan Jelitik kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dalam hal ini Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,S.I.K.,M.si menjelaskan bahwa benar SatRes Narkoba Polres Bangka telah menangkap terhadap 2 orang pelaku bandar Narkotika jenis sabu di 2 tempat yang berbeda.
“Yang pertama kita menangkap SH Alias Slamet pada Kamis (15/9/2022) Jam 21.00 WIB dirumah kontrakan lingkungan Hakok Kelurahan Matras Kabupaten Bangka.Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto *2,82 gram*, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih ungu, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold”,ujar Kasat
Terhadap SH Alias Slamet melakukan Transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket Narkoba jenis sabu dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan yang kedua terhadap SUR Alias JIJI pada Kamis (15/9/2022) jam 22.30 Wib dilingkungan Jelitik kelurahan jelitik kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Dalam penangkapan terdapat barang bukti berupa 1 (satu) helai tissu yang berisikan 1 ( satu ) buah pirex kaca yang di dalam nya masih terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu,1 (satu ) buah botol warna putih merek tetra chlor yang didalamnya terdapat 3 ( tiga) bungkus platik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1(satu ) unit Hp merek Realme warna biru”,ujar Kasat
Terhadap Tersangka Alias JIJI melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di rumah tersangka dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AG)
Humas Polres Bangka