Erik resedivis pencurian kembali diamankan Polsek Koba

Kriminal300 views

Bangka Tengah| Jejak kriminal.com-Unit Reskrim Polsek Koba Polres Bangka Tengah pada Rabu 14 September 2022 berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terjadi di Desa Kurau Barat Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Iptu Rizky Adhiyanzah, S.TrK, S.IK, Kapolsek Koba membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dimana pelaku yang berhasil diamankan merupakan resedivis kambuhan untuk kasus yang sama yaitu pencurian.

Diungkap oleh Iptu Rizky pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban atas nama AS, laki – laki, umur 27 tahun, alamat Jl. Raya Desa Kurau Barat Kecamatan Koba selaku pemilik ruko counter hp yang mana telah melaporkan perihal pencurian diruko milik dirinya pada Selasa 13 September, korban melapor kejadian pencurian yang diketahuinya terjadi pada saat jam 04.00 wib (pagi hari), pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak pintu pengaman rooling door dan mengambil barang dalam ruko tersebut yang mana korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.559.000,-. Dari laporan korban ini kemudian unit Reskrim Polsek Koba dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kurau Barat langsung melakukan penyelidikan rekaman CCTV serta pengumpulan bahan keterangan di sekitar TKP. Berdasarkan petunjuk yang kami dapatkan pelaku dapat kami amankan yang mana pelaku bernama Erik, laki – laki, umur 27 tahun, alamat Jl. Raya Puput RT. 7 RW. 2 Desa Puput Kecamatan Simpang Katis.

“Untuk pelaku sudah kita amankan dan saat diinterogasi Erik sudah mengakui perbuatannya, dari tangan pelaku ini juga kita berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang diantaranya

– 1 (Satu) Buah Handpone merek Nokia warna Biru.

– 8 (delapan) Buah Voucher internet XL.

– 29 (dua puluh sembilan) Buah Voucher internet AXIS.

– 1 (satu) Buah Kabel Charger Handpone merek Vivan.

– 1 (satu) Buah Headset Handpone merek Robot.

– 1 (satu) buah Kotak Amal yang sudah rusak/pecah.

Sebagai tindak lanjutnya kemudian kami telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.”Tegas Iptu Rizky”.

Kemudian lebih lanjut AKP. Wawan Suryadinata, S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga telah membenarkan adanya penyerahan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) dari Polsek Koba yang mana pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah.

“Ya kami sudah menerima pelimpahan perkara 363 KUHP dengan tersangka atas nama Erik. Pelaku sudah ditangani oleh unit Pidum untuk proses hukum lebih lanjut.”Tutup AKP. Wawan”.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed