Bangka Tengah| Jejakkriminal.com – Polres Bangka Tengah kembali menangkap seorang resedivis kasus pencurian (362 KUHP) setelah buron selama 8 bulan, Sdr. Romlan kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan perihal pengungkapan kasus 362 KUHP yang pelakunya merupakan seorang resedivis kasus serupa.
“Ya unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Tengah 22 Agustus kemaren berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian (362 KUHP) yang mana pelakunya ini merupakan resedivis kasus serupa. “Ucap AKP. Wawan”.
Pelaku ini kita tangkap setelah buron selama delapan bulan dan memang pelaku juga dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian dilokasi tempat wisata seperti pantai sumur 7 dan lokasi – lokasi lainnya.
“Pengungkapan pelaku sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan korbannya yaitu Saudari Masni, 37 tahun, perempuan, alamat Desa Nibung RT 7 Kec. Koba, korban melaporkan perihal kasus pencurian yang terjadi dipantai sumur 7 Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 lalu namun pelaku baru bisa kita ungkap.”Tegasnya”.
Kemudian terkait dengan kronologis pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari pengumpulan informasi dilapangan yang mana didapati informasi terkait dengan ciri – ciri daripada pelaku ini, pelaku sendiri kita dapat amankan ditempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan.
“Unit Pidum Sat Reskrim begitu menerima informasi keberadaan pelaku yang sedang berada disebuah rumah di lokasi Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku yaitu Saudara Romlan, laki – laki, umur 32 tahun, alamat Jln Sinar laut RT. 7 Kelurahan Padang Muliya Kecamatan Koba, dari tangan pelaku ini kita berhasil amankan beberapa barang bukti hasil kejahatannya yang antara lain
– 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y 91C Warna Sunset Red
– 1 (Satu) Buah Tas Bewarna Coklat Bercorak Bunga
– motor merek : Honda jenis : Vario 150 dan sebuah tas Hitam yang berisikan Uang Tunai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut. “Ungkap AKP. Wawan”.
Untuk pelaku sendiri kita akan terapkan pasal pencurian (362 KUHP) yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara.
(Red)