Pangkalpinang| Jejakkriminal.com- Maraknya aktivitas tambang timah ilegal DAS di Jalan Air Nangka kampung Keramat RT.08 RW.03 di Kecamatan Rangkui, kota Pangkalpinang, provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Senin, (22/08/2022) Pukul 14.05 Wib telihat belasan TI Sebu- sebu dan orang penambang lagi Beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) para penambang tidak memikirkan dampak dan akibatnya kalau pendangkalan di alur sungai bisa terjadinya banjir .
Awak media menjumpai salah satu warga RT.08 RW.03 insial DW mengatakan,” Sangat sering pak. Jarak dari rumah hanya beberapa meter. Aliran sungai ini bandarnya besar dulunya tapi sekarang tidak ada lagi bandar sudah habis dibantai sama orang TI. Jadi hujan sebentar saja jadi kolong. Jalan juga sudah habis dibantai orang TI pungkasnya.Konfirmasi ke Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Murtiono,S.I.K M.H, Lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Terimakasih infonya Tegasnya.
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.Terkait Pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang DAS Jalan.Air Nangka kampung Keramat kami meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas. Adanya tambang di kota Pangkalpinang siapapun pemiliknya dan siapapun yang membackingi dan penampung bijih Timahnya dan apapun alasannya harus di proses dengan hukum yang berlaku. (Bersambung)
(Muni)