Bangka Tengah|Jejakkriminal.com- Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berhasil menangkap satu orang Pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Besar. Tempat kejadian perkara Kampung Magelang RT.011 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 03.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-185/VIII/2022/SPK/SEK LUBUK BESAR/RES BATENG/POLDA KEP.BABEL, Tanggal 11 Agustus 2022. Pada Hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 03.00 Wib, Di Rumah Saudari JURIYAH yang beralamat
di Dusun Magelang RT.011 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitamdari dalam kamar korban pada saat korban sedang tidur. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar melakukan penyelidikan berdasarkan
informasi masyarakat bahwa mengetahui keberadaan 1 (satu) Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam di Lubuk Lingkuk, kemudian Unit Reskrim melakukan pendalaman informasi tersebut namun keberadaan Barang Bukti tersebut sudah tidak ada ditempat namun berdasarkan informasi informan dapat dipastikan 1 (satu) Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam tersebut milik pelapor.
Kemudian setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku maka Anggota Polsek Lubuk Besar melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Setelah terduga pelaku berhasil diamankan maka Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar melakukan pengembanganterhadap dugaan perkara tersebut dan menemukan Barang bukti tersebut di sembunyikan terduga pelaku di Desa Gadung Toboali Bangka Selatan.
Kemudian Terduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lubuk Besar guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Harmo alias Amew umur 43 Tahun Alamat Dusun B1 RT.13 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Tersangka sebelum melakukan perbuatan telah memastikan bahwa korban memiliki 1 (satu) Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam pada saat korban sedang berlatih orgeb dan tersangka berpura-pura menonton.
Padamalam harinya tersangka masuk melalui pintu depan yang memang tidak terkunci dan masuk dalam kamar yang hanya berpintu gorden kemudian mengambil 1 (satu) Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam pada sekitar pukul 03.00 wib saat korban sedang tidur. Kemudian tersangka membawa 1 (satu) Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam ke pondok di kebun.
Setelah tersangka rasa tidak aman maka barang tersebut disembunyikan di Desa Gadung Toboali.
Tersangka Harmo alias Amew telah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP, yang berbunyi : Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancamdengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Muni)