Jejakkriminal.com- Penerbitan surat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka belitung tanggal 27 Juli 2022 No.540/0659/ESDM/ telah menimbulkan kontro-versial pro dan kontra dimasyarakat, baik yang setuju maupun tidak setuju atas kebijakan Gubernur memberi rekomendasi dan dukungan kepada CV. WASILAH ABDI PERSADA bermitra dengan PT. Timah TBK dalam pengelolaan penambangan timah di WIUP D.U. 1553 PT. Timah TBK di kawasan perairan laut Belo, karena diduga bias kepentingan pada segelintir orang dan berdampak pada kerusakan/pencemaran lingkungan oleh limbah penambangan yang parah serta pemiskinan rakyat, terutama rakyat Desa Belo Laut yang sebagian besar ber-mata pencarian/sumber penghidupan sebagai nelayan. Dari pendalaman surat tersebut, ada beberapa hal yang harus di-kritisi, baik aspek prosedural, legalitas dan substansi yang bersifat A-Historis, serta apa implikasinya ?. Untuk kajian itulah tulisan singkat ini dibuat.
ASPEK PROSEDURAL
Dari aspek prosedural, surat ini terbit agak aneh dan tidak biasa terjadi dalam mekanisme proses pembuatan dan penerbitan keputusan dibirokrasi pemerintah (tentu juga Mutatis-Mutandis di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) yang memiliki standar baku dalam proses dn tata-cara pembuatan keputusan, baik dalam bentuk peraturan maupun ketetapan. Adalah aneh dan tidak logis serta melanggar prinsip Good Governance, bilamana sekda sebagai penjabat tertinggi (penggunaan istilah Jabatan, Penjabat dan Pejabat. VIDE, Prof. UTRECHT, 164) dibirokrasi pemerintah provinsi tidak tahu dan tidak berpartisipasi dalam pembuatan surat tersebut. Kesimpulan ini, terbukti dari terdapatnya tembusan surat yang ditujukan kepada SEKDA, pada hal, pemikiran, pandangan, pendapat dan pertimbangan serta saran SEKDA sangat dibutuhkan pada setiap proses pembuatan kebijakan kepala daerah untuk mengantisipasi terjadinya MAL ADMINISTRASI dan/atau penyimpangan/pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih-lebih lagi bagi seorang Pejabat Gubernur yang baru beberapa bulan (dilantik 12 Mei 2022) memimpin provinsi ini.
Pada saat ini, kerusakan dan pencemaran lingkungan dikawasan darat maupun perairan laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah sampai pada taraf mengkawatirkan, komplek/krusial permasalahannya dan bersifat Vicius Circle. Karena itu, perlu kebijakan yang Prudent; disinilah peran SEKDA dibutuhkan dan seyogyanya tidak bisa diabaikan dalam proses pembuatan/penerbitan surat tersebut. Kesan dan dugaan penulis (mudah-mudahan keliru) bukanlah yang mustahil telah terjadi konflik kepentingan internal dibirokrasi pemerintah provinsi yang menimbulkan kebijakan bias dan terjadi MAL ADMINISTRASI.
ASPEK LEGALITAS
Dalam pada itu, sepanjang pengetahuan penulis, kewenangan pemberi konsensi, baik kepada individu/perseorangan maupun badan hukum/perusahaan berada di Pemerintah (dalam kasus ini Pemerintah Pusat). Selanjutnya, penerima konsensi tidak bisa melimpahkan sebagian dan/atau seluruhnya konsensi tersebut kepada pihak ketiga, apalagi hanya didasarkan atas pertimbangan kepentingan komersial semata dengan mengabaikan kepentingan umum di wilayah konsensi. Bilamana WIUP D.U.1553 PT. Timah TBK tersebut dapat ditafsir sebagai konsensi, maka mendasarkan pemikiran logika diatas kepada CV. WASILAH ABDI PERSADA tidak tepat dan dapat untuk mengelola WIUP D.U 1553 milik PT. TIMAH TBK. Kiranya kasus MARDANI MAMING di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dapat menjadi REFERENSI berharga pembuat kebijkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar kasus yang sama tidak terulang terjadi di Negeri Serumpun Sebalai.
ASPEK SUBSTANSI
Selanjutnya dari aspek Substansi, seyogyanyalah Pejabat Gubernur memahami dan mengkaji secara cermat dan utuh permasalahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum menetapkan suatu kebijakan. Harus disadari secara mendalam kenapa dia yang ditunjuk dan diberi kepercayaan memimpin provinsi ini sampai dengan selesai PILKADA pada November 2024 oleh Pemerintah Pusat ditengah krisis kader calon pemimpin yang berkualitas penuh integritas di provinsi ini. Salah satu dipelbagai pertimbangan, menurut penulis selain sebagai putra BABEL beliau adalah birokrat yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni. Beliau adalah sosok ilmuwan berpredikat Doktor Geologi lulusan Negeri Paman Sam (USA) serta memiliki pengalaman dan “jam terbang yang tinggi” sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI, karena itu oleh Pemerintah Pusat dianggap mampu menyelesaikan secara komprehensip permasalahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama kerusakan lingkungan oleh limbah dan ekses penambangan timah, baik terhadap lingkungan fisik (seperti, kerusakan hutan, sungai dan pantai), kondisi sosial-ekonomi (proses pemiskinan) serta kecendrungan terjadinya dekandensi ahlak/moral dalam bentuk prostitusi terselubung dibeberapa lokasi penambangan. Itulah antara lain yang melatarbelakangi terjadi demonstrasi penolakan rakyat Desa Belo Laut terhadap penambangan dikawasan perairan laut Desa Belo Laut beberapa waktu lalu. Selain itu, sebagai aparatur pusat, Pejabat Gubernur harus berkontribusi dalam pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, yakni “Pembangunan Berkelanjutan dan Hijau” dan Pengembangan Kawasan Ekonom Khusus (KEK) Pariwisata (satu dari sepuluh KEK) di Indonesia yang harus didukung oleh kondisi lingkungan yang kondusif, seperti pantai bersih tidak tercemar kotoran limbah penambangan timah, seperti yang kita saksikan pada saat ini terjadi di Pantai Matras, Rebo, Tikus, dan lain-lain.
Berkaitan dengan uraian diatas, Pejabat Gubernur harus meng-antisipasi dan membuat rencana mitigasi bilamana terjadi bencana alam dimasa depan, mengingat berdasarkan hasil penelitian para ahli pada tahun 2050 di Indonesia ada 199 kabupaten/kota yang terkena banjir ROB (air laut) mencakup luas areal 118.000 hektar, 8,6 juta orang terdampak dengan total kerugian Rp. 1.576 Triliun, sebagai akibat perubahan iklim global, dan dari 199 kabupaten/kota itu ada beberapa daerah/wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga terkena dampaknya. LAST NOT BUT LEAST sebagai penutup tulisan ini disarankan agar proses pembuatan kebijakan sebagai diuraikan dimuka tidak menjadi PRESEDEN dengan melakukan TRANSFORMASI kebijakan dengn pendekatan kelembagaan serta membuka ruang seluas mungkin kepada segenap PEMANGKU KEPENTINGAN untuk berpartisipasi. Di-tengah trend merosotnya kepercayaan rakyat terhadap Penyelenggara Negara-di Indonesia (Kompas, 2 Agustus 2022) kiranya arif bagi Pejabat Gubernur tidak mengecewakan harapan dan kepercayaan yang diberikan Pemerintah Pusat dan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semoga dapat membuat BABEL semakin maju dan sejahterah. John F. Kennedy, berkata MY LOYALTY TO MY PARTY END, WHEN MY LOYALTY TO COUNTRY.
Penulis: Achmad Fikri Rachman
Alumunus Program INTERNSHIP Studi Pedesaan Fakultas Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada (1986), Lembaga Pertahanan Nasional (LEMHANAS) RI (1992) dan Mantan Widyaiswara BKN Regional VII Sumbagsel.