Mengonsumsi Arak Dan Anggur Anak Tega Bunuh Ibu Kandung 

Kriminal674 views

Bangka Tengah| Jejakkriminal.com – warga desa pinang sebatang, kecamatan simpang Katis, kabupaten Bangka tengah, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita paruh baya dirumahnya Pada Hari Jum’at (24/06/2022)

Kejadian ini bermula ketika anak korban datang kerumah dan menemukan ibunya pauziah (59) sudah tak bernyawa,kemudian kejadian temuan tersebut dilaporkan oleh anak kandung korban ketetangga dan juga kepolisian sektor simpang Katis.

usut punya usut ternyata pelaku pelaku pembunuhan itu dilakukan oleh anaknya sendiri dengan nama Jamal (31)

Menurut kronologis kejadian pelaku pulang kerumah pada Jum’at pukul 02.00wib dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman keras jenis arak dan anggur merah di tempat lokalisasi.

Setelah pulang dan melihat ibu nya yang berada diruang tengah sedang tidur kemudian pelaku langsung membekap mulut dan hidung dengan peralatan seadanya pelaku juga sempat memasukan tangan ke kemaluan sampai akhirnya meninggal dunia.Melihat ibunya sudah tidak bernyawa Jamal berinisiatif untuk menghilangkan jejak dengan alibi perampokan,Jamal pergi ke dapur dan memecahkan semua jendela dengan parang seolah-olah telah terjadi perampokan dan pembunuhan.

Kemudian Jamal menghubungi saudara nya sopian yang juga sebagai pelapor ke Polsek simpang Katis.

Laporan yang diterima Polsek simpang katis segera ditindak dan dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Harry Frizko bersama ipda Randi Haikal menuju desa pinang sebatang.

Dengan keahlian polisi yang dimiliki dalam memecahkan kasus,serta ditemukannya kejanggalan perampokan ditempat kejadian perkara akhirnya polisi berhasil memecahkan kasus dengan cepat dan mengamankan Jamal (31)sebagai pelaku yang tak lain anak korban sendiri.

Kemudian Jamal( 31) tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung dibawa langsung kepolres Bangka tengah untuk diamankan.

Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

(Samsul Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed