Belinyu| Jejakkriminal.com –Terpantau lebih dari 10 hektar tanaman sawit terhampar di lahan sepanjang kiri-kanan jalan antara Kampung Parit 40 (Pelaben) menuju Pantai Penyusuk, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan tanaman sawit tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Salah satu warga sekitar, saat dimintai keterangan mengenai siapa pemilik tanaman sawit tersebut menyebutkan bahwa tanaman sawit tersebut kepunyaan warga Kecamatan Belinyu berinisial A.
Saat dikonfirmasi, Kepala KPH Bubus Panca, Ruswanda mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pihak pemerintah kecamatan sampai tingkat kelurahan/desa agar didata dan dibenahi sampai bulan Desember 2023.
Hal ini harus segera ditindak dengan cepat dan tegas sesuai Undang-undang dan Perpu yang berlaku.
Sanksi Pidana ataupun Sanksi Administratif yang telah ditetapkan harus dijalankan.
Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menegaskan bahwa sawit bukan merupakan tanaman hutan, dan dalam Permen LHK P.23/2021. Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
(Tim)