Gakkum Polairud Polda Babel Tangkap 7 Perahu Motor Nelayan Gunakan Pukat Harimau

Hukum373 views

Pangkalpinang | Jejakkriminal.com-Sebanyak tujuh perahu motor nelayan asal lampung diamankan Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Perahu motor dengan diawaki sejumlah pekerja yang merupakan nelayan hendak menjarah kekayaan laut menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat ” trawl ” di perairan Tanjung Menjagan perairan selat bangka, masuk bagian wilayah hukum perairan kepulauan bangka belitung.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung  AKBP Toni Sarjaka saat dikonfirmasi Media Buser24jam membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh perahu motor diawaki nelayan sebagai pekerja nelayan dan barang bukti berupa pukat harimau jenis Trawl saat sedang beraktifitas di perairan, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dari informasi tetsebut kami teruskan hingga pada hari minggu sore, (22/05/2022)

Tim Gakkum bersama BKO Mabes bergerak ke arah selatan,, sekitaran sadai sesambil menunggu informasi selanjutnya, keesok harinya senin,(23/05/2022) Tim bergerak arah selat bangka hingga menemukan perahu motor nelayan dengan menangkap ikan menggunakan jaring harimau/ Trawl.Kasubdit Gakkum Polairud juga menjelaskan bahwa sebelumnya kita tanyakan legalitas perizinannya lebih awalnya dan kita juga berkordinasi dengan pihak intansi terkait untuk memastikan alat tangkap yang digunakan berupa pukat harimau merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah, sebagai kepastian hukum dari pelanggaran, hongga semua perahu motor sebanyak 7 unit besertai awaknya berikut Barang bukti kita tarik ke dermaga Polairud di pangkalpinang untuk diamankan.Kepada tekong sebanyak tujuh (7) orang dan awak pekerja/nelayan tujuh (7) orang kita periksa dan gelar perkara hingga kita tetapkan tujuh (7) orang sebagai tersangka selanjutnya dibuatkan laporan polisi diterbitkan pada hari ini, Selasa, (24/05/2022)

AKBP Tony Sarjaka menjelaskan penggunaan pukat harimau/ Trowl akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam seperti trumbu karang yang berdampak kerusakan alam, punahnya ikan dan merugikan nelayan tradisional hal ini bertentangan dengan pasal 85 jo pasal 9 undang undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas Undang undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan bahwa menangkap ikan menggunakan alat jenis pukat harimau/trawl merupakan tindak pidana, ujar nya.(Red)

Sumber: Buser24jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed