Pangkalan Baru| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di Gang Apple VI RT.10 dusun Semujur, desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kapubaten Bangka tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Rabu (11/05/2022) pukul 10.50 wib.terlihat Alat Berat Mini warna Orenge merek HITACHI lagi beraktivitas di pinggir jalan berjarak kurang lebih sekitar 3 meter.
Konfirmasi kesalah satu warga RT.10 yang namanya tidak disebutkan mengatakan,” tambang itu miliknya adik nya pak Kades pak Pungkasnya.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi dipinggir jalan Gang Apple VI RT.10 dusun Semujur desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku .
(Suprapto Cs)










