Aktivitas tambang Timah Diduga Ilegal Jongkong 12 Berjalan Aman-aman saja Belum Tersentuh APH

Kriminal470 views

Koba| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di wilayah Jongkong 12 , dekat Jalan Air Nona,Desa Nibung Kecamatan Koba, kabupaten Bangka tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak Minggu (24/04/2022) Pukul 12.52 Wib terlihat Alat Barat Warna kuning Merek SANY dan juga terlihat beberapa Mesin TI Dompeng lagi beraktivitas di Wilayah Jongkong 12 Selama ini berjalan Aman-aman saja belum tersentuh Hukum .Konfirmasi kesalahan satu penambang mengatakan, ” Yang punya tambang ini pak inisial ST dan sebelah nya punya AK pak kalau yang punya PC saya tidak tahu”.

Awak media menjumpai salah satu warga lagi dikebun namanya minta dirahasiakan Mengatakan”, tambang itu kalau tidak salah Reklamasi PT KOBATIN, sudah bekas Kebun orang semua, makanya bingung juga perjanjian PT KOBATIN dengan Pemerintah, seharusnya lahan Eks IUP PT KOBATIN yang sudah di Reklamasi tidak boleh di tambang lagi pungkasnya.Konfirmasi Kasat Reskrim polres Bangka tengah lewat nomer WhatsApp Mengatakan”, Terimakasih infonya.

Konfirmasi Kasubdit Dirkrimsus Polda Bebel Lewat nomer WhatsApp Belum ada tanggapan .

Konfirmasi ke Kapolres Bangka tengah lewat nomer WhatsAppnya udah dibaca Centang Biru akan tetapi tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang Timah diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Jongkong 12 meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Sinyo CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed