Diduga Aksi Penambang Ilegal Kolong Akit Semabung Lama Yang Tak Peduli Akan Peringatan Dan Teguran APH

Hukum371 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com- Kegiatan Aktivitas para Penambang TI (Biji Pasir Timah) Ilegal yang berada di Kolong Akit, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, seakan tidak pernah takut dengan teguran dan penertiban yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kamis, (14/04/2022).

Dalam beberapa hari yang lalu, Tim Gabungan dari Polres Pangkalpinang dan Pol PP Kota Pangkalpinang sudah menindak tegas para Penambang Ilegal, namun tetap saja para Penambang Ilegal tersebut masih tetap kembali Beraktivitas di Kolong Akit Semabung Lama.

Meskipun sudah berulang-ulang kali mendapatkan himbauan dan penertiban TI Ilegal, namun para Oknum Penambang tak menghiraukan.

Mereka masih saja tetap Beraktivitas melakukan aktivitas menambang Ilegal di wilayah Kolong Akit, Kelurahan semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang tersebut.

Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, SH, MH. Seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK., M,H., Rabu (13/04/2022).

Adi Putra mengatakan. “Kami Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang akan terus lakukan penertiban aktivitas kegiatan Penambangan TI Ilegal siang malam.

“Dan bila ada yang tertangkap, maka akan dilakukan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Aktivitas TI Ilegal di Kolong Akit tersebut.

“Dengan menjeratkan UU Minerba No.3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara,” tegasnya.

“Sangat di sayangkan TI Ilegal yang berada di Kolong Akit masih Beraktivitas seperti biasanya, bahkan tetap melakukan aktivitas pada malam dan siang hari, menurut warga yang ada di sekitar lokasi

“Dalam penyitaan mesin bukan untuk yang pertama kali, tapi sudah beberapa kali hasil Penertiban yang dilakukan Gabungan Satres Polres Pangkalpinang bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang di Kolong Akit tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed