Hebat!!!Penambang Timah Ilegal Gelem-Gelam Eks IUP PT KOBATIN WPN Kebal Hukum

Hukum644 views

Koba| Jejakkriminal.com-Menyebarkan Bener Himbauan Kapolres Bangka Tengah di media sosial tentang peringatan pelanggaran Aktivitas penambangan ilegal seperti di anggap sebelah mata oleh para penambang timah di Gelam-Galam eks IUP PT KOBATIN yang masih masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN) Belakang pasar modern Koba, Kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.Dari pantauan Awak media Sabtu (02/04/2022) pukul 13.28 Wib terlihat para penambang timah ilegal masih beraktivitas sampai hari ini seolah-olah penambang kebal hukum dan pasal tentang UU Minerba tidak ada bagi para penambang .

Konfirmasi kesalah satu penambang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,”kami mencari modal lebaran bos”. alasan mereka anggap sangat tepat dengan situasi sekarang ini dan jawaban yang sama juga disambung oleh beberapa penambang lainnya.Peringatan keras dari Kopolres Bangka tengah, AKBP Moch.Risya Mustario,SIK,SH,MH mengarah ke pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara yang akan di Ancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Denda Rp 100.000.000.000,-(Seratus Miliar Rupiah)sama sekali tidak menggoyangkan semangat para penambang timah ilegal yang terus beroperasi di Gelam-Gelam Eks IUP PT KOBATIN (WPN).

Menyikapi hal tersebut salah satu warga Lingkar melalui Awak media mengatakan”, mereka jelas tidak menghargai Himbauan Kapolres Bateng dan menganggap remeh Hukum di Negara ini, semua tergantung kebijakan dari pemerintah setempat, kita hanya sebagai penonton tegasnya.

Dengan adanya aktivitas tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di Gelam -Gelam Eks IUP PT KOBATIN Meminta Polda Babel,Polres Bangka Tengah,Polsek Koba ,untuk menindak tegas para penambang timah ilegal di eks IUP PT KOBATIN (WPN) diproses dengan hukum yang berlaku.

(Sam/Muni Baskoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed