Koba| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang inkonvensional (TI) beroperasi di lokasi Barito Daerah Aliran Sungai (DAS) di jembatan Nibung,Desa Nibung, Kecamatan Koba, kabupaten Bangka tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Terpantau Awak media Kamis (31/03/2022) Pukul 11.04 Wib terlihat 5 Pront 3 Unit (TI) Tower dan 2 Unit (TI) Manual lagi beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Nibung. Padahal kamarin Jum’at (25/03/2022) sudah di razia oleh Tim Gabungan Satpol -PP, Bangka Tengah dan Polres Bangka Tengah.
Akan tetapi para penambang tidak ada efek jera-jaranya sampai hari ini para penambang terus Hajar Kawasan DAS jembatan Nibung . Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH.
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Pasal 104 UU PPLH:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang Inkonvensional (TI) yang beroperasi di lokasi Barito Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Nibung meminta Polda Babel,Polres Bangka Tengah, Polsek Koba untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan penampung bijih timah dan diproses dengan hukum yang berlaku.
(Sam/Muni Baskoro)