Koba| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah ilegal di Gelam -Gelam dekat dari tiang sutet semakin hari semakin menggila belakang pasar modern Koba, Kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Rabu (30/03/2022) Pukul (10.05) terlihat beberapa mesin (TI) Gerbok dengan leluasa hancurkan Eks IUP PT kobatin masuk wilayah Percadangan Negara (WPN).
Penambang timah ilegal di Gelam -Gelam dekat dari tiang sutet Eks IUP PT kobatin (WPN) Memang sungguh luar biasa Himbauan dari pihak APH tidak ada gunanya bagi para penambang.
Awak media bertemu dengan salah satu warga Lingkar mengatakan”, percuma diberitakan dan diberikan Himbauan saja kalau para penambang tidak di tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku. buktinya hari ini para penambang dengan leluasa menghancurkan Gelam-Galam tidak ada tindakan gimana para penambang bisa jera tegasnya.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di Gelam -Gelam dekat dengan tiang sutet eks IUP PT kobatin WPN meminta Polda Babel, Polres Bateng, Polsek Koba untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan penampung bijih timah dan diproses dengan hukum yang berlaku.
(Sam/Muni Baskoro)













