Tim Opsnal SatReskrim Polres Bangka amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Kriminal152 views

Sungailiat|Jejakkriminal.com – Satreskrim Polres Bangka team Buser melakukan penangkapan pelaku kasus Pencurian yang dilaporkan pada (10/2021) dan (20/2021).

Sebelumnya tim opsnal polres bangka mendapatkan informasi tentang pelaku Curat yang bernama VA yang diduga ada melakukan pencurian di wilayah kecamatan Sungailiat Kabupaten bangka , minggu (30/01/2022).

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku Curat yang bernama VA dengan masyarakat di seputaran tempat kejadian perkara(TKP) tersebut pada hari senin (31/01/2022).

Setelah itu tim opsnal polres bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut.

Tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, tim opsnal polres bangka langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.

Sekitar pukul 14.00 wib tim opsnal polres bangka berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang bernama VA alias GONOK dan AF als UCIL yang berada di bukit Siam Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (01/02/2022).

Kapolres Bangka Indra Kurniawan,SH.S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP.Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K., menjelaskan Setelah diamankan kedua Pelaku di lakukan introgasi terhadap Pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di wilayah kecamatan Sungailiat yang mana 2 Tkp pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah jam dinding.1 (satu) buah lukisan kaligrafi yang bertulisan arab.1 (satu ) buah TV merk SHARP 32 in berwanan hitam. 1 (satu) buah jam tangan tangan merk GUCCI berwana hitam. 1 (satu) buah mesin air. 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg. di Jln Komplek Grasi Baru Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. (LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022) dan pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah Kulkas. 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg. Di Jln. Jend.Sudirman Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.(LP/B – 132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022), serta 7 Tkp lainnya masi belum dilaporkan oleh Korban.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke polres Bangka guna penyidkan lebih lanjut”,Pungkas Kasat Reskrim.(Agus)

Sumber: Humas polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed