Tim Gradak Satreskoba Polres Bangka Kembali Ringkus 3 Orang Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 

Kriminal110 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Kembali tangkap 3 orang pelaku dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Minggu (23/10/2022).

Terhadapa Pelaku KA 37 Tahun Warga kecamatan Belinyu ditangkap di jalan kenangan indah kelurahan kuto panji, kecamatan Belinyu, pada sabtu malam (22/10/2022) jam 20.00 WIB dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 Gram.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku NE Alias Rian 19 tahun ditangkap di rumah kontrakannya di kelurahan sinar baru Sungailiat pada hari minggu (23/10/2022) Jam 08.00 WIB dengan barang bukti dengan berat bruto 8.89 Gram narkotika jenis Sabu dan pelaku AP Alias Arzy 24 tahun ditangkap di kelurahan sinar jaya,Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan dari ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di seputaran jalan kenangan indah kelurahan kuto panji kecamatan Belinyu dan Rumah Kontrakan Sinar Baru Kelurahan,Sinar Baru Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. ” Mendapatkan informasi tersebut tim Gadak Sat Res Narkoba bergerak menjadi 2 Tim dan pada hari Sabtu kemarin (22/10/2022) jam 20.00 wib tim 1 berhasil menangkap KA yang sedang mengendari sepeda motor. setelah itu langsung dilakukkan penggeledahan dan mendapatkan paket Teh Jus yang berisikan berisikan 3 (tiga) bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu dan diakui oleh KA adalah kepunyaannya”, Ujar kasat Narkoba.

Pada hari ini minggu (23/10/2022) jam 08.00 WIB, Tim ke 2 berhasil menangkap NE Alias Rian di kontrakan kelurahan Sinar baru Sungailiat dan langsung dilakukkan penggeledahan. mendapatkan 1 unit Hp,kemudian dilakukan introgasi terhadap NE Alias Rian dan mengaku ada menyimpan barang diduga Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang berada di sinar jaya.

Selanjutnya Tim bergerak menuju rumah NE di Kelurahan Sinar jaya Sungailiat dan mendapatkan barang bukti berupa 19 (sembulan belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis Sabu dengan berat bruto 8,89 gram. setelah itu NE Alias Rian mengaku bahwa AP Alias Arzy turut membantu melempar narkotika jenis Sabu dan dilakukan penangkapan ke rumah kontrakan AP Alias Arzy yang berada di sinar jaya.

Ada pun modus pelaku KA melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menerima paket narkotika jenis sabu utk di lempar kembali.Dan atas perbuatan nya Pelaku KA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk pelaku NE Alias Rian melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkoba jenis sabu ke beberapa titik bersama sama pelaku AP Alias Arzy.

Dengan kejadian tersebut pelaku NE Alias Rian dan AP Alias Arzy diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed