Tidak Jera Penambang Timah Diduga Ilegal Jelitik,Kota Sungailiat Terus Beraktivitas 

Sungailiat| Jejakkriminal.com- Di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masalah pertambangan ilegal maupun penampung hasil tambang ilegal tak kunjung usai. Padahal, Aparat penegak hukum (APH) telah beberapa kali melakukan sidak bersama instansi terkait lainnya ke lokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin, namun aksi petugas tak memberikan efek jera.

Ditambah dengan naiknya harga timah membuat Tambang Timah mulai pelan pelan banyak yang beroperasi.

Berlokasi dekat Pantai Jelitik Tambang Timah Jenis Rajuk yang diduga ilegal beroperasi dengan tanpa rasa takut tetap berjalan seperti biasa.

Pantauan dari awak media Rabu (25/01/2023 ) pukul 14.01 Wib dilapangan terdapat 4 unit Tambang Rajuk. Lokasi Tambang sangat dekat bibir pantai dan bersebelahan dengan pagar Tambak udang bahkan terlihat 1 Unit Tambang Rajuk terletak atas pasir diantara lokasi dan bibir pantai.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang berada dilokasi bahwa setiap pagi ada yang mengantar pekerja setiap pagi yang namanya berinisial A.

A saat diminta klarifikasi melalui pesan whatsapp apakah informasi yang diberikan oleh warga tersebut benar dan apakah A yang menjadi pengurus tambang, sampai berita ini diturunkan belum memberi tanggapan.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi tentang dugaan tambang ilegal dekat pantai kawasan jelitik belum memberi jawaban.

Awak media akan terus mencari informasi tentang Tambang Rajuk ini serta penampung pasir timah hasil dari penambangan yang diduga ilegal ini.

Dari sisi regulasi pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Sedangkan regulasi untuk penampung hasil Tambang Ilegal adalah

pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2O20 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa alan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dengan adanya aktivitas Tambang timah diduga ilegal di kota Sungailiat, Jelitik meminta kepada APH Untuk menindak tegas. siapapun Pemiliknya dan siapapun yang Membackingi dan penampung bijih timahnya dan apapun alasannya harus diproses hukum yang berlaku.

(Edi M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed