THM RASA SAYANG BLUE FISH Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Jam Malam

Hukum157 views

Surabaya | Jejakkriminal.com- Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) RASA SAYANG BLUE FISH yang berlokasi di Jalan Tegal sari no 97, Surabaya, diduga telah melakukan pelanggaran jam malam ditengah wabah pandemi COVID-19 .

Sebelumnya THM Rasa sayang BLUE FISH sudah pernah disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, dan mulai beroperasi kembali.

Tetapi saat beroperasi di tempat hiburan tersebut lagi-lagi membuat ulah yaitu tidak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Padahal di sini sudah jelas pemerintah kota (pemkot) surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) no 33 tahun 2020.perwali ini tentang perubahan atas perwali surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019(covid19).

Pada perubahan perwali tersebut,ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam itu di muat dalam pasal 25a.

Dalam hal ini awak media berusaha melakukan investigasi kedalam guna memastikan kebenaran dari informasi masyarakat,pedagang kecil setempat yang mengeluhkan adanya tempat hiburan malam RS.BLUE FISH yang buka pada masa pandemi covid 19 tersebut.

Dan keluhan pedagang sebut saja achmad dia mengeluhkan dagangannya jam 12 wajib tutup tapi diskotik RS.BLUE FISH di per bolehkan buka, apa kah ini adil untuk kami masyarakat kecil cuapnya.

Hasil informasi dari masyarakat dan hasil investigasi ternyata benar bahwa tempat hiburan malam tersebut masih buka seperti biasa tanpa memperdulikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah apakah SATUAN POLISI PENEGAK PERDA atau biasa di sebut SATPOL PP tidak tahu Atau ada indikasi lain??

Di sela-sela investigasi tim berusaha mengkonfirmasi narasumber yang saat itu berada di lokasi THM RS.BLUE FISH tersebut pada pukul kurang lebih 02:3O wib dini hari pada tanggal 03 maret 2022. Saat tim investigasi melakukan pengecekan ternyata Benar Tempat hiburan malam itu belum tutup ataj masih beraktifitas seperti biasa.

Tim investigasi menemukan banyak pelangaran prokes, ya itu kerumunan di lokasi RHM Rs.BLUE FISH pelanggan tanpa menggunakan masker,dan tidak patuh pada aturan mentri dalam negri nomer 43 tahun 2021 yang mengharusah/mewajibkan seluruh aktifitas di batasi sampai pukul 00:00.

Apakah satpol PP kota surabaya takut untuk menyatroni THM RS.BLUEFISH tersebut, atau kah ada embel embel lain. Bersambung.

Limbad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed