Tambang Timah Diduga Ilegal Di Wilayah Kolong Jongkong 12 Terus Beraktivitas Aman-aman Saja

Hukum359 views

Koba|Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah inkonvensional (TI) di wilayah kolong Jongkong 12 dekat jalan Air Nona, Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

Dari pantauan Awak media Minggu (06/03/2022) Pukul 17.39 Wib terlihat beberapa mesin TI Gerbok dan terdengar suara Gemuruh Mesin-mesin lagi beraktivitas.Warga Sekitar menambahkan yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan,” aktivitas TI itu sudah berjalan lama beroperasi di kolong Jongkong 12 kemarin seminggu yang lalu sempat berhenti karena ada yang beritakan sampai hari ini TI itu kembali beroperasi lagi.

kita musibah banjir besar, dilokasi ini juga kena dampaknya, jalan yang ada dekat kolong tertutup karena air yang meluap menutupi jalan harapan kami aktivitas tambang di kolong Jongkong 12 segera di tindak lanjuti oleh APH tegasnya.

Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah Kolong Jongkong 12 meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan Penampung bijih Timahnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .

(Mun/Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed