Tambang Timah Diduga ilegal Di Bibir Kolong Jongkong 12 Belum Tersentuh APH.

Hukum141 views

Koba| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di bibir Kolong Jongkong 12 di Desa Nibung Kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Senin (07/03/2022) Pukul 17.36 Wib terlihat PC Warna orenge Merek Hitachi dan terlihat beberapa mesin TI Dompeng lagi beraktivitas di Reklamasi PT .Eks IUP kobatin.

Konfirmasi Kesalah satu warga namanya tidak mau disebutkan mengatakan,” yang punya tambang itu inisial AK Jalan kampung Jawa dan satunya milik inisial ST Jalan Damai Simpang Perlang pak, tegasnya.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di bibir Kolong Jongkong 12 meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan Penampung bijih Timahnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .

Mun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed