Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Desa Cokrowati Kecamatan Tambak Boyo Belum Tercium APH 

TUBAN, JATIM| Jejakkriminal.com- Ramainya pemberitaan tentang aktivitas tambang galian C jenis pasir silica (kuarsa) diwilayah Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu, semakin menguatkan asumsi bahwa mereka kebal hukum wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Bagaimana tidak, praktek ekplorasi alam yang dilakukan secara brutal tanpa mempertimbangkan aspek serta dampak yang ditimbulkan demi meraup keuntungan pribadi tersebut, nampak berjalan mulus dalam beraktivitas.

Salah satunya adalah tambang Pasir Slica yang berlokasi Desa Cokrowati Kecamatan Tambak Boyo,

Foto : Alat Berat Warna Kuning Merek CAT Lagi Beraktivitas 

Selain mengancam ekosistem alam, tambang liar tersebut juga disinyalir berdampak pada infrastruktur jalan milik Pemerintah Daerah yaitu akses jalan poros Desa, lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan nantinya?

Belum lagi negara pun turut terancam menanggung kerugian akibat pengemplangan pajak, karena diduga tambang-tambang liar tersebut belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media, dari beberapa tambang yang ada tersebut muncul Bapak berinisial CH.. pengusaha muda asal Desa Cokrowati

Saat salah satu pengusaha berinisial CH dikonfirmasi terkait isu yang berkembang tersebut melalui ceker Bernama Di…pihaknya belum menjawab melalui Telpon tidak diangkat di WhatsApp centang 2 tidak mau menjawab..

Foto : Diduga Truk Bermuatan Jenis Pasir Silica (Kuarsa) Yang di Ambil Dari Galian C Diduga Ilegal Di Desa Cokrowati Belikanget, Kecamatan Tambak Boyo

InformasI lain yang berhasil dihimpun, salah satu tambang milik CH… yang berlokasi di Desa Cokrowati Belikanget, Kecamatan Tambak Boyo, peristiwa tersebut diduga belum berizin dan masih bebas berkaktifitas hingga saat ini. Lantas ada apa sebenarnya dengan semua ini ?.

Disisi lain, banyak opini berkembang ditengah masyarakat, apakah APH dan Dinas terkait benar-benar kecolongan dengan adanya aktivitas tambang liar tersebut.

Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

MENURUT PASAL 129 (4) Batuan jenis terterrtu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikii sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

Sumber; Radarblambangan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed