SPBU 24-33378,lalai terhadap Simbol Negara

Hukum138 views

Bangka Barat | Jejakkriminal.com- Tidak adanya perhatian dari Pihak SPBU 24-3378 Kimjung Dusun Puput Bawah,Desa Puput Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, terhadap salah satu simbol negara kita Bendera Merah Putih yang dibiarkan tetap berkibar walaupun dalam keadaan robek dan kusam.Minggu (06/03/2022)

Dari hasil temuan Awak Media hari ini (06/03) terlihat dengan jelas kondisi Bendera Merah Putih itu sangat memprihatinkan dan perlu adanya penggantian.

Berkenaan dengan hal tersebut Dandim 0431/Babar Letkol Inf. Deri Indrawan saat dikonfirmasi melalui Handpone selulernya mengatakan, akan mengingatkan kepada pengelolah SPBU agar kedepannya lebih peduli lagi dengan bendera Merah Putih yang merupakan simbol negara kita.

“Kita akan mengingatkan kepada yang bersangkutan, baik pemilik maupun pengelolah juga pengurus operasional dilapangan, bagaimana harusnya memperlakukan bendera, hal ini terjadi karena kurangnya perhatian dari pihak SPBU sehingga lalai “ujar Deri Indrawan

Mengacu kepada UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Negara

sesuai Pasal 24 huruf c

Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam,

dan Pasal 67 huruf b, maka pihak dari SPBU 24-33378 Kimjung, bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

Sampai berita ini diterbitkan,pihak dari Pengelolah SPBU 24-33378 belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasinya

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed