Simpan Sabu 13,05 gram Pasutri, Di Tangkap Satres Narkoba Polres Bangka

Kriminal190 views

Sungailiat | Jejakkriminal.com- SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu .

Ada pun tkp Jalan gang nusantara lingkungan parit pekir kel.sungailiat Kec.sungailiat Kab. Bangka, rabu (2/3/2022) malam

dengan tersangka Pasutri sdr.Hen 33 th dan sdri Sin 26 thn.Kasat ResNarkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kronologis

Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran alamat tersebut tepatnya disebuah kontrakan yang di tempati pelaku sekarang sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pasutri yakni sdr Hen dan sdri Sin yang di saksikan oleh RT setempat, saat penggeledahan tersebut di temukan di ruang tengah yg dipegang oleh sdr sin lalu di lemparnya kelantai ruang tengah  di dalam tisu kering yg berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil, dan di temukan kembali 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu di dalam kamar sdra Hen yang disimpan di dalam bungkusan masker, setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka Pasutri sdr Hen dan Sin Ditangkap rumah kontrakan  di gang nusantara lingkungan parit pekir kel.sungailiat kec.sungailiat Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara mendatangi kerumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku”,ujar Kasat Resnarkoba.

Ada pun barang bukti yang dimaankan 11(sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ,2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yg berisikan kristal  warna putih diduga narkotika jenis shabu

(Total bruto seluruh= 13,05 gram*) , 2(dua)lembar tisu bekas warna putih, 1 (satu) bungkusan masker bekas warna coklat ,1(satu) bal plastik strip bening kecil ,1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dan 2 (dua) unit handpone oppo warna biru serta 1(satu) unit mobil avanza  warna silver NOPOL BN 1973 TX

“Terhadap masing Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika”,tegas Kasat Resnarkoba (Agus)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed