Satresnarkoba polres Bangka Kembali Lakukan Penangkapan 2 (dua) Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kriminal153 views

Sungiliat | Jejakkriminal.com- Satreskoba Polres Bangka kembali lakukan penangkapan 2 (dua) org pelaku penyalahgunaan Narkoba, yang diduga jenis sabu,Senin (21/02/2022)

Penangkapan tersebut di Tkp pertama Gang Lempar Temaptnya Di simpang Perumahan Taman Elang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ,tkp kedua jalan Gang Lepar Ujung Jembatan Besi Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Tkp ke tiga Jalan Gang Lepar Di Bawah Gardu Listrik Sebelah Kiri Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,Minggu (20/02/2022).

Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi,S.Sos menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan gang lepar tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba dan tim gradak melakukan penyelidikan, setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan rolling dan monitoring di sekitar gang Lepar tersebut dan ditemukan seorang laki-laki sedang membuang barang yang diduga narkotika jenis Sabu, kemudian tim gradak melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Saudara Suwandi alias Wandi yang di saksikan oleh Ketua RT setempat, saat penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 5087 RD. ” Ujar Kasat .

Lalu tim Gradak melakukan introgasi, dan diakui oleh Suadara S bahwa sabu tersebut kepunyaan Suadara FIR dan yang menyuruh Sdra S untuk melempar barang tersebut.

Kemudian tim gradak melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saudara FIR dan setelah dilakukan introgasi bahwa memang benar yang menyuruh Saudara S untuk membuang barang/melempar yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah Saudara FIR Kemudian dilakukan introgasi kepada Saudara bahwa Saudara S telah membuang barang narkotika jenis Sabu trsebut ke beberapa titik.

“kemudian tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka melakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan di jalan gang Lepar Ujung Jembatan besi Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, dan dilakukan penelusuran kembali ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di jalan gang Lepar di bawah gardu listrik sebelah kiri. Kemudian tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutlanjut”,Pungkas Kasat.

“Atas perbuatannya, Masing masing tersangka diancam dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika.(Agus)

Sumber: Humas polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed