Samping DAS Perbatasan Desa Jeruk & Desa Mesu Penambang Timah Ilegal Yang Membandel

Hukum326 views

Bangka tengah| Jejakkriminal.com- Kamis ( 24/ 03 /2022) Pukul 13.08 Wib dari pantauan awak media di lapangan Aliran Sungai atau DAS menjadi sasaran penambang timah ilegal yang beralamat perbatasan jeruk & mesu kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah.

Yang sudah berapa kali kades dan Babin menegur,bahkan sudah sidak ujar kades ucapan nada kesal,akan kita lapor ke kecamatan jangan biar kan penambang timah ilegal merusak aliran sungai ujar kades Jeruk Kabupaten Bangka tengah.Bahkan mereka tidak tau kedepannya aliran sungai yang terus mereka kerjakan itu bisa menyebabkan banjir,karna yg mereka tambang bertepatan dengan aliran sungai,apa bila APH aparat penega hukum tidak menghentikan aktivitas tambang tersebut akan himbas nya ke masyarakat karena pencemaran air sungai untuk tanam cocok seperti arahan bapak bupati.

Pantauan awak media satu unit PC Warna Hijau Merek SUNWARD yang beraktivitas untuk mengeruk d area aliran sungai,Awak media langsung ke lokasi tambang timah ilegal lasung ke pemilik bapak Ak.dari keterangan Ak saya kerja d area sekitar kurang lebih satu bulan ujar Ak.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari petambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi kepihak APH (aparat penegak hukum) untuk segera di tindak dan apa bila penambang timah ilegal mereka tetap menghiraukan tolong di tindak Sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: SUPRAPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed