Putusan 4 tahun 6 Bulan Dan Babak Baru Kasus pengerusakan PT MSP.

Hukum239 views

Koba| Jejakkriminal.com – Sidang Putusan kasus pengerusakan aset milik PT MSK terhadap terdakwa Sapawi Kades Penyak telah usai dilakukan tanggal 24 Januari 2023.Pada persidangan tersebut terdakwa telah diputuskan bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri koba dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Menurut hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dimuka umum menghasut orang dengan lisan supaya melakukan tindak pidana”.

Keputusan hukuman yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Koba lebih tinggi satu tahun dari tuntutan penuntut umum yaitu 3 tahun 6 bulan.

Dalam putusan tersebut terdakwa Sapawi akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas I Palembang dan juga membayar biaya persidangan sebesar Rp 5000.

Pada putusan itu hakim juga memerintahkan penyidik pada kantor kepolisian Daerah Bangka Belitung melalui penuntut umum pada Kejaksaan Negeri kabupaten Bangka Tengah melakukan penyidikan kepada saksi Ridwan dan menetapkan sebagai tersangka karena fakta persidangan ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk itu.(samsul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed