Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Pengedar Narkotika 

Bangka Barat| Jejakkriminal.com- Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang ,Kabupaten Bangka Barat. Rabu (25/01/2023)

Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, SIK melalui Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis, SH, SE membenarkan kejadian penangkapan bandar narkotika tersebut

“Kami mendapatkan informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwasanya tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tempilang.” Ujar Kapolsek Tempilang

Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengky, SH mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kec. Tempilang Kabupaten Bangka Barat, selanjutnya Kanit Reskrim langsung menghubungi Kapolsek Tempilang kemudian Kapolsek Tempilang memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi tersebut.

Dari hasil pendalaman penyelidikan kemudian sekira pukul 23.00 Wib unit Reskrim Polsek Tempilang yang di pimpinan langsung Kapolsek Tempilang menemukan 3 (tiga) orang Laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yg dicurigai berada di salah satu Bangunan Pos Kamling milik Warga yang bertempat di Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang.

Dari kecurigaan itu kemudian Kapolsek Tempilang IPTU A. Mukhlis, SH, SE memerintahkan anggotanya untuk langsung bergegas menuju ke bangunan pos kamling tersebut dan kemudian ditempat kejadian itu Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Faizal Halim Als ICAL dan mengaku bertempat tinggal di Air Itam Pangkalpinang.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua BPD Desa Buyan Kelumbi Burhan bersama warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berukuran besar yang dibungkus dalam satu helai tisu berwarna Putih dan di masukkan didalam 1 (satu) buah plastik Klip bening kosong kemudian di masukkan didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok yang bermerek BULL yang diletakkan pelaku di bawah satu buah batang kayu yang tidak jauh dari tempat pelaku dan teman-temannya yang diduga akan merencanakan melakukan aktivitas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara 2 (dua) orang teman pelaku lainnya menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengenali namanya berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit warga setempat yang ada di dusun Kelumbi desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang.

Satu orang perempuan lainya yang berada di Tempat Kejadian Perkara merupakan istri pelaku yang baru menikah selama 1,5 (satu setengah) bulan yang lalu. untuk kelakuan suaminya yang merupakan bandar Narkoba, istrinya tersebut tidak mengetahuinya sama sekali. Karena masih baru menikah dirinya rela di ajak oleh suaminya keluar rumah untuk menemui temannya yang baru di kenal tersebut di Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang.

Barang bukti yang diamankan 1(Satu) Paket Plastik Bening Besar yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Plastik Bening kosong ukuran besar, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk BULL, 1 (satu) Helai Tisu warna putih, 1 (satu) Unit Hp merk Vivo P 80 warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna Hitam.

Berdasarkan interogasi dilapangan diketahui bahwasanya Faizal Halim Als ICAL yang bertempat tinggal di Air Itam Pangkalpinang merupakan seorang residifis narkoba yang baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang sama.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Tempilang untuk untuk diamankan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti akan dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat.

Kapolsek Tempilang mengatakan sudah berkoordinasi dengan Camat Tempilang dan para kades mencari solusi menanganan peredaran narkoba di Kecamatan Tempilang ini yang cukup Tinggi, sesuai arahan Kapolda Kepulauan Bangka Balitung dan petunjuk dari Kapolres Bangka Barat maka akan segera di aktifkan kembali Kampung Tangguh anti narkoba agar dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba di wilayah Tempilang dapat di berantas habis,”

Sumber: Humas Polres Bangka Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed