Polsek Bangorejo Berhasil Menangkap Pencurian Kayu Jati

Kriminal131 views

Banyuwangi | Jejakkriminal.com– Sat Reskrim Polsek Bangorejo berhasil mengamankan Patoni Suharto Alias Toni (54) Dusun Seloagung RT.06/ RW. 010 Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi yg diduga melakukan tindak pidana mengangkut menguasai memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Bangorejo, AKP. Mujiono SH, Mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 28 Nop. 2021 sekira jam 05.00 WIB pelapor bersama mandor perhutani lain dibantu anggota Polsek Bangorejo bersama melakukan pengejaran terhadap Toni yang saat itu sedang ngangkut kayu jati yg diduga berasal dari hutan kawasan Perhutani RPH Senepo. “Utara petak 49 d-2 kelas hutan KU VI,” Terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Saat diketahui Toni sedang mengangkut kayu jati menggunakan gledekan yg di tarik menggunakan sepeda motor yg bersangkutan berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda dan gerobak beserta kayu jati muatannya, setelah kejadian telah dilakukan pencarian.

“Namun baru diketahui pada hari Selasa tgl 1 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib dirumah yang bersangkutan dan berdasarkan keterangan terlapor (red. Toni) setelah kejadian ia mengangkut kayu jati.” katanya. Selasa (1/03/2022).

Akhirnya polisi menemukan Toni dari bersembunyi di rumah temannya di daerah Sumberayu kecamatan Muncar, setelah di tunjukkan kepada terlapor barang buktinya telah disita diakui sebagai miliknya dan saat itu barang-barang itu yg digunakan melakukan perbuatannya.

“Mengamankan barang bukti berupa Kayu jati bentol log/gelondong ukuran Diameter masing 22 cm, panjang 200 cm, 1 unit SPM merk Suzuki crystal warna hitam tanpa no.pol, 1 unit gledekan kayu,” pungkas Kapolsek.

(Limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed