Polres Sorong Selatan Kembali Menangkap Tersangka DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor

Kriminal133 views

Teminabuan Papua Barat|Jejakkriminal.com-Tim Resmob Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat dibawah pimpinan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid,S.I.K., M.M, kembali berhasil menangkap seorang lagi tersangka DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor

Tersangka tersebut adalah Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor : DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang lalu.

Tersangka Melkias Ki dilakukan penangkapan pada minggu (30/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wit di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Mukamat Distrrik Kais Darat berkat informasi dari masyarakat.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DPO atas nama Melkias Ki tersebut.

Penangkapan tersangka DPO tersebut dapat dilakukan berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran tersangka dalam kasus penyerangan pos ramil kisor tersebut adalah selain ikut rapat membahas penyerangan, tersangka juga turut serta bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kwannya pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI-AD meninggal dunia dan 2 luka berat.

Terhadap tersangka Melkias dan kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

Kabid Humas berharap agar para tersangka lain yang masih dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk dapat kami tindak lanjuti. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed