Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pondok Kebun Warga Puput 

Kriminal180 views

Simpangkatis | Jejakkriminal.com- Usai tangkap Ikbal (21), selang 3 jam Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) tangkap dua pengedar Narkotika jenis Sabu lainnya di salah satu pondok kebun milik warga Desa Puput Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bateng.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatresnarkoba, Iptu Windaris mengatakan kedua pelaku itu bernama Dozan alias Edo (21) dan Alan Anwar (21) warga Desa Puput. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (15/03/2022) sekira pukul 23.30 Wib, sebelumnya telah ditangkap pengedar lainnya bernama Ikbal sekira pukul 21.30 Wib di rumahnya. Kedua pelaku ini juga merupakan Target Operasi (TO) pihaknya selama ini yang telah meresahkan warga Desa Puput dan sekitarnya. Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya cukup cerdik. Mereka bertransaksi di pondok kebun warga yang jauh dari pemukiman.

“Tidak jarang pula, informasi yang didapatkan pihaknya ada pecandu yang menggunakan Sabu di pondok tersebut usai dibeli dari kedua pelaku,” ujar Iptu Windaris, Kamis (17/03/2022).

Anggota Satresnarkoba Polres Bateng menangkap kedua pelaku lalu meminta menunjukan barang bukti lainnya, alhasil kedua pelaku menunjuk salah satu pondok kebun warga malam itu disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dalam penangkapan itu, Pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 paket kecil sabu seberat 0,71 gram, 1 bal plastik strip bening dan uang tunai Rp.400.000.

“Keduanya bersama Barang Bukti malam itu juga kita gelandang ke Mapolres Bateng,” ujarnya.

Lanjut Windaris, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjaranya diatas 5 tahun,” pungkas Windaris.

(Samsul Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed