Pembiaran Tambang Timah Ilegal Beroperasi Di DAS

Kriminal547 views

Belinyu| Jejakkriminal.com-Pembiaran Tambang Timah ilegal di DAS Jembatan Bandung di samping Ruko Pit Jun Desa Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terpantau Awak media Rabu (09/03/2022) Pukul 13.00 Wib Nampak jelas dari jalan raya ada Belasan TI Sebu-sebu Beraktivitas tambang timah ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) di jembatan Bandung samping Ruko Pit Jun .Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di DAS Jembatan Bandung meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan Penampung bijih Timahnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed