Parah!!! Pembiaran Tambang Timah Ilegal Hajar DAS Jembatan Nibung  

Kriminal638 views

Koba|Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di lokasi Barito Daerah Aliran Sungai (DAS) Di Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

Terpantau Awak media Minggu (20/03/2022) Pukul 13.34 Wib terlihat 5 Pront 3 Unit mesin (TI )Gerbok dan 2 Unit (TI) manual lagi beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS)Jembatan Nibung . Menyikapi laporan dari masyarakat melalui pesan nomor WhatsApp ke nomor Pengaduan Redaksi Jejakkriminal.com Tim investigasi langsung turun ke TKP untuk memastikan laporan Masyarakat .

Sampai di TKP pukul 13.34 Wib ternyata Benar terlihat 5 pront 3 Unit (TI)Gerbok dan 2 Unit( Ti )mesin manual lagi aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di aliran sungai jembatan Nibung. Saat Awak media Berbincang-bincang dengan salah satu Warga Simpang Perlang (Sarkop) Mengatakan”,Memang benar mereka salah juga pak menambang di aliran DAS nibung dan barito tapi yang di gelam- gelam tidak pernah di tertibkan kenapa hanya penambang kecil nya saja yang selalu di tangkap.

Sangat di sayangkan selalu yang kecil cuma tambang tungau yang di tangkap dan diproses hukum kenapa yang di wilayah WPN seperti di gelam-gelam tidak pernah di tangkap atau di proses apa sebenar nya yang terjadi dengan APH di bangka tengah ini.

Jadi menurut kami sangat tidak etis sekali kenapa di DAS selalu di tertibkan dan di razia sedangkan di gelam gelam tidak pernah di tertibkan atau di razia cuma datang untuk ngasih himbaun saja.

Terus yang di gelam-gelam tidak pernah ada pembongkaran maka nya sering timbul kecumburuan antar penambang tegasnya.

Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroprasi di Daerah Aliran Sungai (DAS ) di lokasi Barito di desa Nibung meminta APH untuk menindak tegas para penambang dan penandah pasir timah di proses sesusai UUD yang berlaku.

(Muni Baskoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed