Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 M

Polri20 views

Jakarta Barat| Jejakkriminal.com- Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (24/5).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 272 kilogram sabu, serta 2,2 kilogram ganja.

Diketahui, ratusan kilogram narkoba merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan.

Jika dirupiahkan, total barang haram tersebut bernilai Rp 409 miliar.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed