Mengerikan!! Aktivitas Tambang Timah diduga Ilegal Beroperasi Di Pinggir Jalan Raya

Kriminal158 views

Belinyu|Jejakkriminal.com- Aktivitas Tambang Beroperasi Di Pinggir Jalan Raya Belinyu -Lumut , Rindang Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terpantau Awak media Selasa (08/03/2022) Pukul 16 .00 Wib terlihat Mesin Dompeng 24 Beroperasi sangat Mengerikan di takutkan bisa terjadi Longsor karena kedalamannya kurang lebih sekitar 15 meter dari tanah asal dan lokasi tambang tidak jauh dari Jalan Raya kurang lebih 10 meter.Konfirmasi ke penambang namanya minta dirahasiakan mengatakan,”saya di sini ikut bos pak.lalu awak media mempertanyakan bosnya siapa? Penambang tidak ada komentar langsung pergi begitu saja.Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di pinggir Jalan Raya Belinyu-Lumut,Rinding Panjang meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah diduga ilegal dan Penampung bijih Timahnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .

Mun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed