Maraknya Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Di Kolong Jongkong 12 Masih Berjalan Aman- aman Saja Di Mana APH 

Kriminal151 views

Koba| Jejakkriminal.com-Maraknya aktivitas tambang Inkonvensional (TI) Apung di wilayah  Kolong Jongkong 12, dekat Jalan Air Nona,Desa Nibung Kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Minggu (13/03/2022) Pukul 11.41 Wib terlihat puluhan mesin (TI )Apung dan terdengar suara Gemuruh mesin-mesin lagi beraktivitas di Jongkong 12 .Saat Awak media Menjupai masyarakat sekitar namanya minta dirahasiakan mengatakan”, aktivitas (TI )yang beroperasi di dekat pinggiran jalan umum yang sering kali digunakan untuk masyarakat sekitar ke kebun . aktivitas (TI) itu udah berjalan cukup lama saat banjir besar di lokasi ini jelas kena dampaknya , jalan yang ada di dekat kolong tertutup tegasnya.

Konfirmasi ke Kapolsek Koba lewat nomer WhatsApp udah di baca akan tetapi tidak ada tanggapan.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah lewat nomer WhatsApp nya udah di baca akan tetapi tidak tanggapan sehingga berita ini ditayangkan. Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di kolong jongkong 12 dekat jalan Air Noba meminta APH untuk menindak tegas para penambang dan penambung bijih timah dan di proses sesuai hukum yang berlaku .

(Sy/Mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed