Lokalisasi di kota Beribu Senyuman Pangkalpinang Teluk Bayur dan Parit Enam Masih Beroperasi

Hukum175 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com-Meski sudah sempat di tutup dan dipulang kan oleh pemkot kota pangkalpinang pada tahun lalu dan tidak ada lagi yang beraktivitas di lokalisasi teluk Bayur dan parit enam,dan ternyata aturan yang di keluarkan Pemkot sama sekali tidak mereka hiraukan seakan mereka kebal yang namanya hukum sudah di pulangkan dan ditutup oleh Pemkot Pangkalpinang.

Dari pantauan Awak media Minggu (13/02/2022) Pukul 23.25 WIB mereka tetap beraktivitas dan semakin banyak yang buka cafe di lokalisasi tersebut.

Meski sudah diberi peringatan dan bahkan sudah pulang kan sempat di tutup lokalisasi teluk Bayur dan Parit enam oleh Pemkot kota Pangkalpinang ,tetap saja mereka membandel dan tidak menghiraukan yang namanya Hukum.

Awak media dan LMP langsung meminta keterangan kasat pol PP kota pangkal pinang,status bangunan lokalisasi itu tidak bisa kita tertibkan,karena ada milik pribadi perorangan dan sampai hari ini pemkot Kota Pangkalpinang tidak pernah sama sekali memberi izin tentang adanya lokalisasi yang ada di kota Pangkalpinang tegas,” Kasat pol PP .

dari keterangan suparpto selaku LMP laskar merah putih komandan macab kota,menegaskan,” adanya lokalisasi teluk Bayur dan parit enam ini tidak bisa di bina karena waktu itu udah peringatkan oleh bapak walikota tahun kemaren bahwa aktivitas lokalisasi yang ada di kota pangkal pinang tidak ada lagi yang namanya beraktivitas.

Tapi mereka ini tetap saja membandel masih saja sampai sekarang mereka tetap saja masih ada beraktivitas dilokalisasi parit enam dan teluk Bayur ini dan tahun kemaren para pekerja lokalisasi itu sudah di pulangkan,ujar Suprapto.

harapan suparpto selaku LMP laskar merah putih,untuk pihak APH(Aprat Penegak Hukum) dan pemkot kota Pangkalpinang di tindak lanjuti lagi, lokalisasi itu tetap saja buka sampai saat ini walaupun sudah ditindak lanjuti bahkan juga sudah dipulangkan dan sudah di targetkan oleh Pemkot kota Pangkalpinang bahwa tahun 2022 ini sudah bersih yang namanya lokalisasi teluk Bayur dan parit enam,tegas suparpto .

dari pasal 13 ayat 1 dan 2 berbunyi mucikari atau pemilik bangunan dan atau pemilik usaha baik perorangan atau beberapa orang atau yang di percyakan untuk mengelola dan atau badan hukum yang menampung para PSK diancam pidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp 50,000,000(lima puluh juta rupiah). TIM

Sumber : Citra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed