KPK Kembali Pelajari Kasus Korupsi Kardus Durian 

Hukum140 views

Jakarta| Jejakkriminal.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali mempelajari fakta-fakta hukum terkait kasus kardus durian. Dimana Kasus tersebut dipublik selalu dikaitkan adanya dugaan keterlibatan Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal ini diungkapkan Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan “pihaknya mengaku mengikuti apa yang disuarakan oleh masyarakat untuk mengusut tuntas kasus kardus duren yang diduga menjerat Cak Imin.

Hal ini terkait adanya unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK yang mempertanyakan kelanjutan perkara korupsi lama yang pernah ditangani oleh KPK.

“Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan pada saat itu,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/3).

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan “KPK memahami peran serta dan aspirasi dari masyarakat terkait segala penanganan perkara yang di tangani KPK termasuk kasus korupsi durian tersebut.

“Tentu kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut,” imbuh Ali.

“Jika fakta hukum jelas siapa saja yang terlibat, seharusnya sudah dikembangkan tak lama dari perkara tahun 2012 lalu”

“Tapi sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud,” pungkas Ali.

Dimana Kasus kardus durian merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus tersebut melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin sebagai menterinya dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

Untuk diketahui KPK saat itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Yaitu, I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan Dadong Irbarelawan selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans. Selain itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed