Kades Guntung Kroscek Kembali, Lahan Milik Andre Itu Statusnya APL Bukan HP

Koba | Jejakkriminal.com- Kades Guntung, Memet Kartawinata mengkroscek kembali status lahan atas Surat Keterangan Pengusaan Fisik Atas Tanah (SKPFAT) yang telah diterbitkan tertanggal 19 Oktober 2021 dengan pemilik atas nama Andre seluas 1,8 Hektar.

“Saya kaget dapat tudingan terlibat sebagai mafia tanah, lalu menerbitkan SKPFAT dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Makanya hari ini, saya bersama pihak terkait turun kelapangan kembali melakukan titik koordinat kembali,” kata Memet, Selasa (01/03/2022). Setelah mendapatkan titik koordinat, iapun mengirimkannya ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan dan hasilnya bahwa lahan yang telah diterbitkan SKPFAT itu Area Pengguna Lainnya (APL) bukan Hutan Produksi (HP).

“Nah, statusnya APL. Salahnya dimana, kita membuat SPKFAT. Dan lahan itu sudah dikelolah warga setempat sejak tahun 2012 sebelum PT Koba Tin tutup di tahun 2013,” ungkapnya.

Sementara itu, Andre yang mengajukan pembuatan SPKFAT merasa lucu kalau dirinya di tuding sebagai mafia tanah, karena gara-gara ingin berkebun sawit di Desa Guntung.

“Saya beli lahan itu dari warga setempat, statusnya juga APL bukan HP. Lahan itu kebun warga, ada tanam tumbuhnya tebu, ubi dan sawit. Lahannya juga hanya seluas 1,8 hektar, untuk kebun bukan beratus ratus hektar,” ungkapnya.

“Masak kami warga yang ingin berkebun dituding sebagai mafia tanah,” timpalnya.

Iapun sempat kaget mendengar tudingan ini, dan memberikan kembali ke Kades Guntung SPKFAT tersebut untuk di kroscek kembali status lahan tersebut.

“Dan setelah di cek lagi, memang APL bukan HP,” ulasnya.

Saat disinggung apakah Kades dan Camat Koba pernah meminta sejumlah uang untuk penerbitan SPKFAT itu, Andre tegaskan tidak ada.

“Tidak ada mereka minta-minta uang, malah mereka sebagai pelayan publik telah melayani kami dengan baik,” ujarnya.

Iapun membuat SKPFAT mengantisipasi agar tidak ada pihak-pihak lain yang mengakui lahan tersebut. SKPFAT itu juga sebagai bukti bahwa lahan itu telah di kelolah olehnya.

“Siapapun kalau sudah beli lahan pasti ingin buat surat. Nah di Desa Guntung Kecamatan Koba, kami sangat di layani dengan baik,” pungkasnya. (AG)

Sumber:Wartabangka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed