Judi Sabung Ayam Pisau Belakang UPT. PAM Kab.Bangka Selatan Belum Tersentuh APH

Hukum & Kriminal1,459 views

Bangka Selatan|jejakkriminal.com-, Banyak kerumunan orang dengan adanya aktivitas perjudian 303 sabung ayam pisau di belakang UPT.PAM Kabupaten Bangka Selatan, Desa Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (04/08/2023)

Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau. Tim investigasi awak media langsung turun ke lapangan untuk memastikan adanya aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau tersebut. Ternyata benar terlihat Ratusan orang berkerumun lagi asyik mengadu ayam pisau serta juga terlihat mobil terparkir didepan UPT. PAM Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian diperkirakan kurang lebih ada puluhan Mobil diduga mobil milik Penjudi sabung ayam sore hari sekira pukul menunjukkan 14.30 WIB.

Berdasarkan ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Awak Media sudah berusaha konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan Lewat Nomor WhatsApp Belum dibaca sampai berita ini diterbitkan.

Dengan adanya Aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau di belakang UPT.PAM Kabupaten Bangka Selatan meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas karena perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar hukum.

(SY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed