Hebat!!!Penambang Timah Ilegal Kembali Hajar Kolong Merbuk 

Kriminal171 views

Koba | Jejakkriminal.com-Penambang timah ilegal kembali hajar kolong Merbuk di eks IUP PT kobatin masuk wilayah Percadangan negara (WPN) di belakang pasar modern Koba Kecamatan Koba provinsi kepulauan Bangka Belitung .

Terpantau awak media Senin (14/03/2022) pukul 12.23 Wib terlihat puluhan mesin (TI) Gerbok lagi beraktivitas di kolong Merbuk eks IUP PT kobatin masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN) seolah-olah penambang timah ilegal kebal hukum . Padahal Anggota polres Bangka Tengah dan Polsek Koba Senin (14/02/2022) mendatang lokasi Kolong Merbuk Aparat kepolisian memberikan imbauan agar tidak menambang di lokasi WPN .akan tetapi penambang timah ilegal tidak menghiraukan imbauan dari APH Seakan-akan kebal hukum .

Dilangsir dari berita sebelumnya.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di kolong merbuk eks IUP PT .Kobatin Masuk Wilayah Percadangan Neraga (WPN) meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan Penampung bijih Timahnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .

(Sy/Mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed