Pangkalpinang| Jejakkriminal.com-Aktivitas galian C berada Jalan Kulan, Kampak Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulaun Bangka Belitung diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Dari pantauan Awak media Jum’at (27/10/2023) pukul 09.24 Wib Terlihat Excavator Warna Kuning Merek Komatsu sedang beraktivitas melakukan Penggalian Tanah puru.
Ditempat yang sama seberang jalannya juga terlihat melakukan aktivitas penggalian tanah pura di pinggir jalan mengunakan Excavator merek Komatsu warna kuning dan terlihat mobil truk lalu-lalang lagi mengisi tahah pura mengakibatkan debu.
Konfirmasi kesalah satu perkerja mengatakan”, kalau lokasi ini milik pak Bernisial JK kalau Galian yang di sebrang jalan milik Mang Bernisial AJ ucapnya.
Terpisah konfirmasi kesalahan satu masyarakat sekitar mengatakan”, Dengan adanya galian C tidak mengantongi legalitas membuat masyarakat sekitaran merasa sangat terganggu dikarenakan kendaraan yang mengangkut tanah tersebut menghamburkan butiran debu berterbangan dimana-mana.Demi untuk memenuhi kantong sediri sehingga tidak memikirkan keluhan masyarakat Ujar nya”.
Awak media sudah berusaha konfirmasi ke Dirkimsus Polda babel dan Kasat Reskrim polresta pangkalpinang lewat nomor WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.
Terlebih WaliKota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan ‘Zero Tambang.
Meski demikian para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Pemkot Pangkalpinang). Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan. Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Menurut Pasal 129 (4) Batuan jenis terterrtu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil ga.liarr dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikii sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.
(Tim)