Dugaan Perambahan Hutan Kawasan oleh Aki Warga Jebu Darat

Hukum221 views

Bangka Barat | Jejakkriminal.com-Aktivitas perambahan hutan yang diduga masuk dalam status hutan kawasan seluas +/_ 3 ha dengan lokasi yang terletak di perkampungan Jawa, Dusun Tambang 25, Desa Cupat.Sedangkan pemilik lahan itu bernama Aki warga Dusun Jebu Darat,Desa Klabat,Kecamatan Parittiga,Bangka Barat.Rabu, (23/03/2022)Saat Awak media melakukan investigasi kelokasi, telah ditemukan adanya aktivitas perambahan hutan yang diduga masuk dalam status hutan kawasan serta tumpukan kayu yg sebagian sudah diolah dan dibelah belah menjadi papan.Dilokasi yang sama awak Media juga berhasil bertemu dengan empat orang warga yang sedang melakukan pengerjaan penggesekan kayu dari hasil perambahan itu, untuk diolah menjadi balok dan papan. Salah satu dari empat orang warga itu berinisial AM warga dusun Jebu Darat Desa Klabat Kecamatan Parittiga .Dari hasil keterangan AM,disebutkan bahwa pemilik lahan itu bernama Aki warga dusun Jebu Darat Desa Klabat.” Pemilik lahan ini bernama Aki,warga Jebu Darat sini pak, sedangkan kayu yang masih bagus kita belah untuk diolah menjadi papan utk digunakan pembuatan pondok kebon” terangnya

Aki pemlik lahan yang berhasil dihubungi oleh media ini, dalam keterangannya membenarkankan bahwa, lahan itu miliknya.Saat disinggung mengenai dokumen serta surat surat bukti kepemilikan lahan tersebut Aki mengatakan tidak ada.

“Lahan itu benar punya saya pak,dan akan dibikin kebun sawit dan tanaman lainnya “ungkap aki melalui pesan singkat whatsappnya.

“Kalau dokumen surat surat lahan itu tidak ada,karena lahan itu warisan dari orang orang tua dulu” tambahnya.

Selanjutnya media ini meminta konfirmasi dari pihak KPH JBA terkait adanya perambahan hutan yg diduga masuk dalam hutan kawasan.Rully selaku Polhut KPH JBA dalam konfirmasinya melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan besok pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

“Besok akan kami cek,terimakasih infonya”jawab Rully

Berkenaan dengan dugaan aktivitas perambahan hutan kawasan,pelaku bisa dikenakan sangsi pidana berupa kurungan penjara serta denda.

Karena dianggap telah melanggar UU no.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan,Pengrusakan Hutan.

(Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed