DPP LBH CAKRA Hadir di Indonesia Siap Membela Kebenaran dan Keadilan

Nasional388 views

Situbundo| Jejakkriminal.com – Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH Cakra) akan fokus membantu rakyat kecil dan pencari keadilan yang selama ini selalu berada dalam posisi sulit. Ketua Umum LBH Cakra Moh. Lutfi, SH.MH., menuturkan, LBH Cakra hadir guna menambah semarak bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Ini sebagai sumbangsih anak bangsa untuk pembangunan hukum nasional,” kata mas Lutfi dalam keterangan persnya saat konsolidasi LBH Cakra di kawasan Situbundo. Minggu 27-02-2022.

Menurut dia, perbedaan LBH Cakra dengan LBH lainnya adalah, mengutamakan kasih yang berintegritas. Dalam tugasnya membantu rakyat kecil, mereka tak membedakan latar belakang SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).

Merajut kebersamaan mengapai keadilan bagi Rakyat yang selama ini kurang perhatian dan kurang pemahaman terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu mencari keadilan, dalam konsolidasi sekarang ini agar bisa bersama-sama berjuang memberikan keadilan kepada rakyat.

Tujuan bersama memajukan LBH Cakra menjunjung tinggi keadilan yang sebenar-benarnya, membela hak asasi manusia yang sangat membutuhkan pembelaan terhadap keadilan yang selama ini terdiskriminasi oleh penguasa timbangnya keadilan tajam kebawah tumpul keatas.

Acara konsolidasi Nasional ini di kawasan Hotel Sidomuncul 2 Pasir Putih Situbundo Jawa Timur, dihadiri seluruh anggota LBH Cakra, Kadis KomInfo Situbundo, Dandim Situbundo dan perwakilan masyarakat setempat dengan mengikuti protokol kesehatan. Tutup mas lutfi dalam penyampaiannya.

Prof. H. Ali Umar SH. MH., selaku Rektor STEI Fatahillah Surabaya, selaku pemateri dalam “Urgensi Lembaga Bntua dan Konsultasi Hukum Dalam Memperjuankan Hak Asasi Manusia”. Langkah – langkah bantuan hukum terhadap keadilan bagi rakyat, di seluruh Negara Indonesia yang benar-benar memihak terhadap rakyat yang membutuhkan keadilan.

Indonesia Negara Hukum duduk sama rendah berdiri sama-sama tinggi, dalam hukum tidak perbedaan antara penguasa dan rakyat kecil, LBH Cakra harus selalu siap dan harus berada terdepan dalam membela kebenaran dan membela keadilan.

LBH Cakra dan akvokat itu tugasnya beda kalau LBH tidak diperkenankan meminta terhadap klaien, karena LBH dikemas sudah diatur dalam UUD tanpa meminta dan tidak boleh meminta apapun secara administrasif kepada klaien, LBH mendampingi rakyat yang sifatnya membutuhkan keadilan. Kalau Advokat sudah jelas dalan UUD harus jelas melalui administratif, tutur Prof. H. Ali Umar dalam penyampaiannya. (Limbad)

(is/Asni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed