Direktur Media Pelopor Angkat Bicara: Jambari Mundur Sejak 24 Januari 2022

Hukum476 views

Surabaya|Jejakkriminal.com-Direktur Media Pelopor Indonesia Muhammad SA, SH. angkat bicara, terkait beredarnya pemberitaan oknum mantan anggotanya atas nama Jambari Kabiro Kabupaten Batang di media Gatra.com yang berjudul: Peras Pemilik SPBU Rp10 Juta, Wartawan Bodrek Diringkus Polisi Pemalang, pada Jum’at 4 Februari 2022.

Untuk diketahui sebelumnya, salah satu wartawan meminta penjelasan pimpinan redaksi media Pelopor.net via WhatApp terkait pemberitaan di media Gatra.com, karena dalam isi pemberitaan mencatut nama “Jambari” warga Pekalongan dari kartu tanda anggota (KTA) Pers yang disita polisi berasal dari media Pelopor dan jejak kasus.

Menjawab hal itu, Muhammad SA, SH. menegaskan bahwa yang bersangkutan alias Jambari sudah tidak lagi bekerja di media Pelopor.

Sebelumnya Jambari telah Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, sejak tanggal 24 Januari 2022,” jelasnya sambil mengirimkan link Stop Pers Jambari tertanggal 24 januari 2022.

Dalam obrolan yang sifatnya klarifikasi ini, Pimpinan Redaksi PT Media Pelopor Indonesia “Muhammad SA, SH. menyayangkan isi pemberitaan media Gatra tersebut, mengenai beberapa poin yang bisa merugikan nama baik media Pelopor antara lain :

1. Foto yang di pampang di berita media Gatra adalah foto KTA Media Pelopor.

2. Bahwa media Gatra dalam pemberitaannya menyatakan yang bersangkutan alias Jambari berasal dari media pelopor tanpa mengkonfirmasi pihak pimpinan redaksi, pengurus dan atau pengelola Media Pelopor.

3. Substansi judul dan isi dalam alenia pemberitaan tertulis wartawan bukan oknum wartawan.

Di sela-sela obrolannya Muhammad SA, SH. menyebutkan,” dalam waktu dekat ini kita akan layangkan somasi ke Media Gatra terkait pemberitaannya tersebut.” Ucapnya.

“Saya sebagai pimpinan redaksi sangat menyayangkan isi dalam berita yang dipublikasikan oleh media Gatra itu. Proporsional dong, klarifikasi jurnalisnya kok nggak sampai ke kita. Ditanyakan sebelumnya, apa benar terduga pelaku pemerasan tersebut anggota media kami, Padahal sebagai jurnalis seharusnya mengacu pada keberimbangan,” bebernya.

Selain itu tambahnya, merujuk pada Kode Etik jurnalistik sebelum karya tulisnya di publikasikan. Dan yang paling menonjol adalah foto kartu tanda anggota (KTA) yang di buat gambar. Padahal yang di duga melakukan tindak pidana itu orangnya. Kenapa kok tidak foto orangnya saja, kok malah foto kartu tanda anggota (KTA),” Pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed